oleh: Iqbal Adi Guna
KONFLIK agraria antara PT Kaswari Unggul dengan masyarakat Desa Rantau Karya hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini memperlihatkan lemahnya kehadiran negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam melindungi hak-hak masyarakatnya.
Selama kurang lebih 26 tahun, lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat diduga dikelola oleh PT Kaswari Unggul tanpa kejelasan izin yang transparan. Situasi ini tidak hanya memicu ketegangan sosial, tetapi juga mencerminkan ketimpangan antara kekuatan korporasi dan masyarakat lokal yang terus dirugikan.
Ironisnya, pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur justru memperkuat dugaan tersebut. Sekda secara terbuka menyebut bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Kaswari Unggul tidak ada. Pernyataan ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk bertindak tegas. Namun yang terjadi justru sebaliknya tidak ada langkah konkret yang menunjukkan keberanian pemerintah dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
Pendamping masyarakat rantau karya Iqbal Adi Guna menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah gagal menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat. Selama ini, penanganan konflik terkesan lamban, tidak tegas, dan jauh dari harapan keadilan yang dinantikan warga.

