Jakarta – Hakim federal Amerika Serikat menolak permohonan Dewan Pengelola Kennedy Center dan Departemen Kehakiman AS yang meminta penundaan pelaksanaan putusan penghapusan nama Presiden AS Donald Trump dari kompleks seni pertunjukan ternama tersebut.

Permohonan itu diajukan setelah sebelumnya Hakim Federal Christopher Cooper memerintahkan agar nama Trump dicopot dari gedung seni legendaris di Washington DC dalam waktu 14 hari. Tenggat pelaksanaan putusan tersebut jatuh pada Jumat (12/6).

Menjelang berakhirnya batas waktu, pihak pengelola Kennedy Center meminta perpanjangan selama 12 jam dengan alasan pekerjaan penghapusan nama terkendala cuaca buruk.

Direktur Eksekutif Kennedy Center, Matt Floca, menyatakan proses tersebut tertunda akibat badai petir yang dinilai membahayakan keselamatan para pekerja.

“Pekerjaan tersebut tertunda karena badai petir yang menimbulkan kekhawatiran keselamatan bagi para pekerja,” ujar Floca dalam pernyataan resminya.

Menurutnya, pekerjaan itu diperkirakan baru dapat diselesaikan pada dini hari sehingga Dewan Kennedy Center bersama Departemen Kehakiman mengajukan permohonan penangguhan kepada pengadilan.

Hakim Tegaskan Tindakan Melanggar Hukum Tak Layak Dipertahankan

Namun, Hakim Christopher Cooper menolak permohonan tersebut. Dalam putusannya, ia menegaskan bahwa kepentingan publik tidak seharusnya digunakan untuk mempertahankan tindakan pemerintah yang dinilai melanggar hukum.

“Kepentingan publik jarang dilayani oleh pelanggengan tindakan pemerintah yang melanggar hukum,” tulis Cooper dalam keputusannya.