Setelah penolakan tersebut, Dewan Kennedy Center dan Departemen Kehakiman AS dilaporkan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Sementara itu, nama Trump diketahui telah dihapus dari situs resmi Kennedy Center sejak awal pekan ini.

Putusan Sebelumnya: Hanya Kongres yang Berwenang

Dalam putusan yang dikeluarkan bulan lalu, Cooper menyatakan perubahan nama John F. Kennedy Center for the Performing Arts menjadi menggunakan nama Trump dilakukan secara tidak sah.

Menurutnya, kewenangan untuk mengubah nama lembaga budaya nasional tersebut berada di tangan Kongres AS, bukan pemerintah atau pihak pengelola.

Selain memerintahkan penghapusan nama Trump, Cooper juga mengeluarkan penangguhan sementara terhadap rencana penutupan Kennedy Center selama dua tahun yang sebelumnya diusulkan untuk keperluan renovasi mulai Juli mendatang.

Menuai Protes dari Kalangan Seniman

Kontroversi ini bermula setelah nama Donald Trump ditempelkan pada Kennedy Center pada Desember 2025. Langkah tersebut memicu kritik dari sejumlah seniman dan pelaku seni yang menilai kebijakan itu sarat kepentingan politik serta bertentangan dengan semangat independensi dunia seni.

Sebagai bentuk protes, sejumlah seniman memilih membatalkan penampilan mereka di pusat seni tersebut. Mereka menyatakan bahwa menjaga prinsip dan nilai seni lebih penting dibanding keuntungan finansial.

Di sisi lain, pihak pengelola Kennedy Center yang kini diisi sejumlah figur yang dianggap dekat dengan Trump menegaskan tidak akan mentoleransi diskriminasi dan tetap berkomitmen menghadirkan ruang seni yang terbuka bagi berbagai latar belakang serta pandangan.