JAMBI – Masa jabatan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2022–2026 resmi berakhir pada 25 Mei 2026. Namun hingga kini, Pemerintah Provinsi Jambi belum memulai proses seleksi calon komisioner baru untuk periode selanjutnya.

Kondisi tersebut menuai sorotan dari sejumlah kalangan karena dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang selama ini menjadi tugas utama lembaga tersebut.

Pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua LP3NKRI, Pery Monjuli, menilai lambannya pembentukan panitia seleksi (pansel) menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Sebagai lembaga yang mengawasi keterbukaan informasi publik, seharusnya proses regenerasi di KI juga berjalan terbuka dan tepat waktu. Jangan sampai lembaga pengawal keterbukaan justru dinilai tidak transparan,” kata Pery, Rabu (27/5/2026).

Menurut dia, keterlambatan proses seleksi berpotensi mengganggu keberlangsungan fungsi strategis KI dalam menyelesaikan sengketa informasi publik serta melakukan pengawasan terhadap badan publik di Provinsi Jambi.

Sebelumnya, dalam pemberitaan resmi KI Jambi disebutkan bahwa masa jabatan komisioner berakhir pada 25 Mei 2026. Sesuai ketentuan, pemberitahuan kepada gubernur semestinya telah dilakukan sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir.

KI Jambi juga mengklaim telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Gubernur Jambi pada Agustus 2025 sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Komisi Informasi terkait pergantian komisioner.