Jakarta — Kelompok penjahat siber ternyata tidak hanya mengincar Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mengakses rekening korban. Pelaku kejahatan digital kini juga memburu sejumlah data pribadi lain yang dinilai lebih spesifik untuk menjalankan transaksi ilegal di sektor perbankan.
Berdasarkan panduan keamanan digital dari Otoritas Jasa Keuangan serta rilis teknis Perhimpunan Bank Nasional, terdapat lima jenis data pribadi selain NIK KTP yang paling sering menjadi target kejahatan siber untuk membobol rekening bank.
1. Kode One-Time Password (OTP)
Kode verifikasi sekali pakai yang dikirim melalui SMS maupun aplikasi pesan menjadi target utama pelaku kejahatan siber. Dalam berbagai kasus penipuan perbankan dan dompet digital, kode OTP berfungsi sebagai kunci terakhir untuk mengesahkan transaksi maupun pendaftaran perangkat baru.
Pelaku biasanya menggunakan teknik rekayasa sosial atau social engineering untuk memanipulasi korban agar menyerahkan kode rahasia tersebut secara sukarela.
2. Card Verification Value (CVV/CVC)
CVV atau CVC merupakan tiga digit angka yang berada di bagian belakang kartu debit maupun kartu kredit. Data ini kerap digunakan pelaku dalam aksi phishing dan carding untuk melakukan transaksi online ilegal tanpa harus memegang kartu fisik milik korban.
Informasi CVV umumnya dicuri melalui situs belanja palsu atau merchant pihak ketiga yang sistem keamanannya telah diretas.
3. User ID dan Password atau PIN Mobile Banking
Kredensial login mobile banking dan internet banking menjadi sasaran utama pelaku untuk mengambil alih akun nasabah.

