JAMBI – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengamankan Wahyu Ishadi bin Ishak Alm, terpidana perkara perzinahan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2025.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati mengatakan, Wahyu diamankan di rumahnya di Kawasan Pasar Nipah Panjang, Jalan Agung RT 001/RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Terpidana diamankan di rumahnya setelah sekitar satu tahun dua bulan melarikan diri,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya,di Jambi, Jumat(21/8/26).

Wahyu merupakan terpidana perkara perzinahan sebagaimana Pasal 284 ayat (2) KUHP. Perkara bermula dari hubungan terlarang dengan Yuliani, seorang perempuan yang masih terikat perkawinan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh suami Yuliani kepada kepolisian.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23/Pid.B/2025, Wahyu dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan denda biaya perkara Rp2.500. Eksekusi dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur melalui Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) pada Juni 2025.

Setelah diamankan, Wahyu bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak untuk menjalani hukuman.

Nolly melanjutkan, Kejati Jambi menegaskan keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.