Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah konkret dalam menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut.
Kasus ini menjadi alarm serius bahwa tanpa pembenahan menyeluruh, lembaga pemasyarakatan berpotensi kehilangan fungsi utamanya dan justru menjadi ruang subur bagi praktik ilegal yang merusak sistem hukum di Indonesia. (*)
Baca Juga:Penertiban Aktivitas PETI ditebo. GEMAKATO: POLRES DAN BUPATI TEBO HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Halaman

