Penyalahgunaan etomidate melalui vape juga mendapat perhatian karena dosis dan kandungan zat yang masuk ke tubuh melalui produk ilegal tidak dapat dipastikan. Dokter spesialis paru Erlina Burhan sebelumnya menjelaskan bahwa penggunaan etomidate melalui vape dapat menimbulkan efek sistemik yang serius.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan keterangan dalam kasus tersebut, ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar dari pidana penjara minimal lima tahun hingga pidana mati.

Pengungkapan ini menambah daftar kasus peredaran etomidate dalam bentuk vape yang ditangani aparat pada 2026. Sebelumnya, Polresta Bandara Soetta juga mengungkap jaringan yang melibatkan warga negara China dalam peredaran vape mengandung etomidate.