Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari tersangka kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi kepada dosen Universitas Brawijaya (UB) Romy Hermawan (RM).

Romy diperiksa sebagai saksi pada Selasa (29/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang secara rutin ketika Silmy Karim dan Bagus Bramantyo menjalani bimbingan studi program doktoral di Universitas Brawijaya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan aliran uang tersebut saat memeriksa Romy yang disebut sebagai calon promotor studi doktoral Silmy dan Bagus.

“Saudara RM dari Universitas Brawijaya ini didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak tersangka dalam perkara imigrasi. Bahwa diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (30/9).

KPK Dalami Asal Uang Bimbingan

KPK tidak hanya mendalami pemberian uang tersebut, tetapi juga asal-usul dana yang diduga diterima Romy.

Budi mengatakan uang yang diduga diberikan Silmy kepada Romy berasal dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Bahwa uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak saudara SK [Silmy Karim] kepada saudara RM yang dilakukan pemeriksaan itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi,” jelas Budi.

Menurut Budi, setoran tersebut diduga berasal dari layanan maupun setoran dari bawah yang kemudian ditampung sebagai uang taktis. KPK menduga uang taktis itu salah satunya digunakan Silmy untuk diberikan kepada Romy dalam konteks bimbingan studi di Universitas Brawijaya.