KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri.

KPK kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kendaraan, sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta mata uang asing.

Hingga tahap penyidikan berjalan, KPK juga terus menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dugaan pemberian uang dalam kegiatan bimbingan studi doktoral di Universitas Brawijaya.