METI mendorong pelaksanaan program secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan teknis, kelayakan ekonomi, dan kemampuan pengelolaan fasilitas.

Pengendalian emisi dan penanganan residu menjadi aspek penting dalam pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi. Menurut METI, pemanfaatan sampah untuk energi tidak boleh mengesampingkan upaya pengurangan sampah, pemilahan dari sumbernya, dan daur ulang.

Dengan demikian, pengolahan sampah menjadi energi perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu, bukan sebagai pengganti seluruh upaya pengurangan sampah.

Perkuat Ekosistem Energi Terbarukan Nasional

Di luar program B50, E20, PLTS, dan pengolahan sampah, METI juga mendukung pengembangan berbagai sumber energi terbarukan lainnya. Beberapa di antaranya adalah panas bumi, tenaga air, energi angin, biomassa berkelanjutan, dan biogas.

METI turut mendorong pengembangan bahan bakar penerbangan berkelanjutan atau sustainable aviation fuel (SAF) serta hidrogen hijau dengan mempertimbangkan kesiapan teknologi dan kondisi pasar.

Arah pengembangan energi tersebut juga tercermin dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034. Berdasarkan angka yang dicantumkan dalam keterangan METI, rencana tersebut mencakup tambahan kapasitas pembangkit energi baru terbarukan (EBT) sebesar 42,6 GW dan penyimpanan energi sebesar 10,3 GW.

Keduanya disebut mencakup sekitar 76 persen dari total rencana penambahan kapasitas sebesar 69,5 GW.

Rencana tersebut menjadi salah satu acuan pengembangan sistem kelistrikan dalam satu dekade mendatang. Namun, pencapaian target tetap membutuhkan realisasi proyek, pendanaan yang kompetitif, kesiapan jaringan, serta koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri.

METI Dorong Program Berujung pada Manfaat Nyata

Norman menegaskan bahwa tantangan berikutnya adalah menerjemahkan visi dan target energi menjadi proyek yang benar-benar beroperasi serta memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.