Mulai dari perubahan perilaku masyarakat, pengurangan praktik yang merusak lingkungan, perlindungan terhadap kelompok terdampak bencana, hingga kebijakan pembangunan yang memperhitungkan keberlanjutan ekologis.

“Pertobatan ekologis tidak boleh berhenti sebagai wacana. Ia harus terlihat dalam kebijakan, perilaku masyarakat, tanggung jawab dunia usaha, dan keberanian negara menegakkan hukum,” kata Christian.

PP PMKRI menyerukan agar penanganan karhutla menjadi agenda bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, mahasiswa, dan masyarakat sipil.

Karhutla, kata mereka, tidak boleh terus menjadi rutinitas tahunan!

Sebab ketika hutan dan lahan terbakar, yang hilang bukan hanya vegetasi. Yang ikut dipertaruhkan adalah kualitas udara, kesehatan masyarakat, keanekaragaman hayati, perekonomian, dan masa depan generasi berikutnya.

Bumi bukan sekadar sumber daya. Ia adalah rumah bersama yang harus dijaga.

(GS)