JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memasuki fase yang kian mengkhawatirkan. Hingga Juli 2026, luas areal yang terbakar telah mencapai 202.004,30 hektare, meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, Rabu(30/9/26).
Di tengah ancaman cuaca kering yang masih berlangsung, Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas periode 2026–2028 mendesak pemerintah tidak lagi menjadikan karhutla sebagai bencana musiman yang baru ditangani setelah api meluas.
PMKRI menyerukan penguatan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, hingga pemulihan ekosistem secara terpadu. Organisasi mahasiswa Katolik itu juga mendorong gerakan pertobatan ekologis dengan semangat Laudato Si’.
Data SiPongi+ Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Lonjakan tersebut menunjukkan tekanan terhadap ekosistem masih serius, terlebih risiko kebakaran belum sepenuhnya berakhir.
Sedangkan BMKG pada September 2026 masih mencatat kondisi El Niño dengan intensitas sangat kuat. Pada dasarian II September, indeks ENSO berada di angka 2,63, sementara Indian Ocean Dipole (IOD) berada pada fase positif.
Kondisi tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya kekeringan dan risiko kebakaran, terutama di wilayah yang mengalami periode tanpa hujan cukup panjang. BMKG juga memperkirakan El Niño masih dapat bertahan hingga awal 2027.
Sejumlah wilayah seperti Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Papua Selatan masih menghadapi ancaman hotspot dan kondisi kering.
Bukan Sekadar Api
Ketua Presidium PP PMKRI periode 2026–2028, Christian A. D. Rettob, menilai karhutla tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan cuaca maupun kehutanan.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan ekologis yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, tata kelola lingkungan, tanggung jawab dunia usaha, serta peran negara dalam melindungi ekosistem.
“Laudato Si”mengingatkan kita bahwa bumi adalah rumah bersama yang sedang rusak. Nota Pastoral KWI 2026 juga menegaskan pentingnya pertobatan ekologis dan penolakan terhadap eksploitasi alam,” kata Christian.
Ia menegaskan, pertobatan ekologis harus diwujudkan melalui perubahan cara pandang dan perilaku, bukan berhenti pada slogan.
“Bagi kami, pertobatan ekologis berarti perubahan cara pandang dan kebiasaan hidup, mulai dari diri sendiri, dunia usaha, hingga negara,” ujarnya.
Christian meminta pemerintah memperkuat langkah pencegahan sebelum kebakaran terjadi.
“Negara harus hadir sebelum kebakaran terjadi. Pengawasan harus diperkuat, pencegahan harus menjadi prioritas, kawasan yang terbakar harus dipulihkan, dan setiap pelanggaran harus diproses secara tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Karhutla Berdampak ke Jutaan Warga
Dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan hutan dan lahan. Asap yang ditimbulkan dapat mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu berbagai aktivitas sosial-ekonomi.
Kementerian Kesehatan melaporkan hingga 27 Agustus 2026, karhutla telah berdampak terhadap 10.674.201 penduduk di tujuh provinsi.
Pada sejumlah wilayah, kualitas udara bahkan mencapai kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya. Kondisi ini berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan, pekerjaan, mobilitas masyarakat, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan.
Karena itu, PMKRI menilai penanganan karhutla harus ditempatkan sebagai persoalan lintas sektor, bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga yang menangani kehutanan dan kebencanaan.
PMKRI: Api Tak Bisa Semata Disalahkan pada Cuaca
Ketua Lembaga Energi dan Lingkungan Hidup PP PMKRI periode 2026–2028, Odorikus Irwan, mengatakan faktor cuaca memang memperbesar risiko kebakaran. Namun, kondisi iklim tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan faktor manusia.
“Karhutla bukan hanya soal iklim, pencegahan, dan penanggulangan. Ini juga soal tanggung jawab moral menjaga bumi,” kata Odorikus.
Menurut dia, El Niño dan Indian Ocean Dipole memang dapat memperbesar risiko kebakaran. Namun, praktik pembukaan atau pembakaran lahan oleh manusia dapat menjadi pemicu yang memperburuk situasi ketika kondisi lingkungan sedang kering.
“Karena itu, tindakan manusia harus menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan karhutla,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, PMKRI kemudian mendorong empat langkah utama dalam menghadapi ancaman karhutla.
Pertama, memperkuat pencegahan dan pengawasan, khususnya di kawasan rawan kebakaran dan lahan gambut.
Kedua, mempertegas penegakan hukum terhadap praktik pembakaran dan aktivitas yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.
Ketiga, mempercepat pemulihan ekosistem, terutama kawasan gambut dan wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran.
Keempat, membangun pertobatan ekologis melalui pendidikan publik, perubahan perilaku, serta komitmen pemerintah dan dunia usaha untuk menjaga lingkungan.
Laudato Si’ Harus Menjadi Gerakan Nyata
Bagi PP PMKRI, Laudato Si’ tidak cukup ditempatkan sebagai dokumen moral atau seruan keagamaan. Semangat menjaga bumi sebagai rumah bersama harus diterjemahkan dalam tindakan nyata.
Mulai dari perubahan perilaku masyarakat, pengurangan praktik yang merusak lingkungan, perlindungan terhadap kelompok terdampak bencana, hingga kebijakan pembangunan yang memperhitungkan keberlanjutan ekologis.
“Pertobatan ekologis tidak boleh berhenti sebagai wacana. Ia harus terlihat dalam kebijakan, perilaku masyarakat, tanggung jawab dunia usaha, dan keberanian negara menegakkan hukum,” kata Christian.
PP PMKRI menyerukan agar penanganan karhutla menjadi agenda bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, mahasiswa, dan masyarakat sipil.
Karhutla, kata mereka, tidak boleh terus menjadi rutinitas tahunan!
Sebab ketika hutan dan lahan terbakar, yang hilang bukan hanya vegetasi. Yang ikut dipertaruhkan adalah kualitas udara, kesehatan masyarakat, keanekaragaman hayati, perekonomian, dan masa depan generasi berikutnya.
Bumi bukan sekadar sumber daya. Ia adalah rumah bersama yang harus dijaga.
(GS)

