Karena itu, PMKRI menilai penanganan karhutla harus ditempatkan sebagai persoalan lintas sektor, bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga yang menangani kehutanan dan kebencanaan.

PMKRI: Api Tak Bisa Semata Disalahkan pada Cuaca

Ketua Lembaga Energi dan Lingkungan Hidup PP PMKRI periode 2026–2028, Odorikus Irwan, mengatakan faktor cuaca memang memperbesar risiko kebakaran. Namun, kondisi iklim tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan faktor manusia.

“Karhutla bukan hanya soal iklim, pencegahan, dan penanggulangan. Ini juga soal tanggung jawab moral menjaga bumi,” kata Odorikus.

Menurut dia, El Niño dan Indian Ocean Dipole memang dapat memperbesar risiko kebakaran. Namun, praktik pembukaan atau pembakaran lahan oleh manusia dapat menjadi pemicu yang memperburuk situasi ketika kondisi lingkungan sedang kering.

“Karena itu, tindakan manusia harus menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan karhutla,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, PMKRI kemudian mendorong empat langkah utama dalam menghadapi ancaman karhutla.

Pertama, memperkuat pencegahan dan pengawasan, khususnya di kawasan rawan kebakaran dan lahan gambut.

Kedua, mempertegas penegakan hukum terhadap praktik pembakaran dan aktivitas yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.

Ketiga, mempercepat pemulihan ekosistem, terutama kawasan gambut dan wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran.

Keempat, membangun pertobatan ekologis melalui pendidikan publik, perubahan perilaku, serta komitmen pemerintah dan dunia usaha untuk menjaga lingkungan.

Laudato Si’ Harus Menjadi Gerakan Nyata

Bagi PP PMKRI, Laudato Si’ tidak cukup ditempatkan sebagai dokumen moral atau seruan keagamaan. Semangat menjaga bumi sebagai rumah bersama harus diterjemahkan dalam tindakan nyata.