Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan ekologis yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, tata kelola lingkungan, tanggung jawab dunia usaha, serta peran negara dalam melindungi ekosistem.
“Laudato Si”mengingatkan kita bahwa bumi adalah rumah bersama yang sedang rusak. Nota Pastoral KWI 2026 juga menegaskan pentingnya pertobatan ekologis dan penolakan terhadap eksploitasi alam,” kata Christian.
Ia menegaskan, pertobatan ekologis harus diwujudkan melalui perubahan cara pandang dan perilaku, bukan berhenti pada slogan.
“Bagi kami, pertobatan ekologis berarti perubahan cara pandang dan kebiasaan hidup, mulai dari diri sendiri, dunia usaha, hingga negara,” ujarnya.
Christian meminta pemerintah memperkuat langkah pencegahan sebelum kebakaran terjadi.
“Negara harus hadir sebelum kebakaran terjadi. Pengawasan harus diperkuat, pencegahan harus menjadi prioritas, kawasan yang terbakar harus dipulihkan, dan setiap pelanggaran harus diproses secara tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Karhutla Berdampak ke Jutaan Warga
Dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan hutan dan lahan. Asap yang ditimbulkan dapat mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu berbagai aktivitas sosial-ekonomi.
Kementerian Kesehatan melaporkan hingga 27 Agustus 2026, karhutla telah berdampak terhadap 10.674.201 penduduk di tujuh provinsi.
Pada sejumlah wilayah, kualitas udara bahkan mencapai kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya. Kondisi ini berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan, pekerjaan, mobilitas masyarakat, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

