Pokir Menjadi Jalur Aspirasi Masyarakat

Kemas mengatakan pokir juga menjadi salah satu jalur untuk menampung aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Ada aspirasi masyarakat yang masuk melalui Musrenbang, ada juga yang kami tampung melalui pokir. Ini bagian dari fungsi dewan dalam menghimpun aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, aspirasi yang disampaikan warga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebutuhan pembangunan di wilayah masing-masing.

Karena itu, pembahasan mengenai besaran anggaran pokir, menurut Kemas, tidak semestinya hanya melihat angka yang melekat pada nama masing-masing anggota atau unsur pimpinan DPRD.

Besaran Pokir Berkaitan dengan Aspirasi yang Dihimpun

Terkait besaran anggaran pokir masing-masing unsur pimpinan DPRD Kota Jambi, Kemas mengatakan nilai tersebut berkaitan dengan jumlah dan kebutuhan aspirasi yang telah dihimpun serta program yang kemudian masuk dalam perencanaan daerah.

Ia kembali menekankan bahwa pokir bukan dana pribadi anggota DPRD. Usulan yang dihimpun dari masyarakat harus melalui tahapan perencanaan, pembahasan, dan verifikasi sebelum menjadi bagian dari program daerah.

Dengan mekanisme tersebut, pokir menjadi salah satu instrumen DPRD Kota Jambi dalam membawa kebutuhan masyarakat ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah.