JAMBI – Besaran anggaran pokok-pokok pikiran atau pokir DPRD Kota Jambi yang mencapai miliaran rupiah menjadi sorotan. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, meminta masyarakat tidak memahami anggaran tersebut sebagai dana yang menjadi kewenangan pribadi anggota dewan.

Kemas menegaskan, pokir merupakan bagian dari mekanisme DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar dapat masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Jangan sampai berkembang menjadi multitafsir. Pokir itu pada dasarnya bukan untuk kepentingan dan dana pribadi dewan. Itu merupakan usulan perencanaan yang disusun dari awal melalui kegiatan reses dan turun ke lapangan untuk menampung aspirasi masyarakat,” ujar Kemas.

Menurut Kemas, aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses maupun turun langsung ke lapangan dapat berkaitan dengan berbagai kebutuhan pembangunan. Di antaranya pembangunan jalan lingkungan, perbaikan drainase, infrastruktur permukiman, hingga kebutuhan fasilitas lainnya.

Aspirasi tersebut kemudian menjadi bahan bagi DPRD Kota Jambi untuk diperjuangkan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.

Tidak Semua Usulan Pokir Otomatis Direalisasikan

Kemas menjelaskan, usulan yang berasal dari masyarakat tidak serta-merta menjadi program pembangunan. Setiap usulan tetap harus melalui proses pembahasan dan verifikasi bersama pemerintah daerah.

“Usulan dari RT dan masyarakat dituangkan dalam rencana APBD setiap tahunnya. Kemudian diverifikasi juga oleh pemerintah. Jadi tidak semua usulan yang disampaikan otomatis bisa direalisasikan,” katanya.

Dengan demikian, menurut Kemas, keberadaan pokir merupakan salah satu mekanisme dalam proses perencanaan pembangunan daerah, bukan kewenangan anggota DPRD untuk menggunakan anggaran sesuai kepentingan pribadi.

Ia menjelaskan fungsi DPRD tidak hanya berkaitan dengan legislasi dan pengawasan, tetapi juga penganggaran. Dalam fungsi tersebut, DPRD memiliki kewajiban menghimpun kebutuhan masyarakat dan memperjuangkannya dalam proses penyusunan APBD.

Pokir Menjadi Jalur Aspirasi Masyarakat

Kemas mengatakan pokir juga menjadi salah satu jalur untuk menampung aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Ada aspirasi masyarakat yang masuk melalui Musrenbang, ada juga yang kami tampung melalui pokir. Ini bagian dari fungsi dewan dalam menghimpun aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, aspirasi yang disampaikan warga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebutuhan pembangunan di wilayah masing-masing.

Karena itu, pembahasan mengenai besaran anggaran pokir, menurut Kemas, tidak semestinya hanya melihat angka yang melekat pada nama masing-masing anggota atau unsur pimpinan DPRD.

Besaran Pokir Berkaitan dengan Aspirasi yang Dihimpun

Terkait besaran anggaran pokir masing-masing unsur pimpinan DPRD Kota Jambi, Kemas mengatakan nilai tersebut berkaitan dengan jumlah dan kebutuhan aspirasi yang telah dihimpun serta program yang kemudian masuk dalam perencanaan daerah.

Ia kembali menekankan bahwa pokir bukan dana pribadi anggota DPRD. Usulan yang dihimpun dari masyarakat harus melalui tahapan perencanaan, pembahasan, dan verifikasi sebelum menjadi bagian dari program daerah.

Dengan mekanisme tersebut, pokir menjadi salah satu instrumen DPRD Kota Jambi dalam membawa kebutuhan masyarakat ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah.