JAKARTA – Keyword “mata uang kripto” menjadi salah satu topik yang sedang mengalami peningkatan pencarian di Google Trends. Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap topik tersebut, muncul temuan yang menjadi perhatian karena melibatkan situs resmi pemerintah daerah.
Salah satu hasil pencarian yang muncul adalah halaman berjudul “Eksplorasi Blockchain sebagai Fondasi Mata Uang Kripto dan Sistem Depo QRIS” pada situs Media Center Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan alamat mediacenter.rohilkab.go.id. Situs tersebut merupakan portal resmi milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang berisi berbagai informasi pemerintahan dan pelayanan publik.
Namun, berdasarkan penelusuran, halaman dengan judul tersebut diduga tidak memuat konten mengenai teknologi blockchain maupun edukasi mata uang kripto. Halaman tersebut justru mengarah pada materi promosi yang berkaitan dengan situs judi online.
Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa situs resmi pemerintah tersebut telah disusupi atau dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyisipkan halaman promosi dengan memanfaatkan reputasi domain pemerintah.
Modus seperti ini dikenal dalam praktik keamanan siber sebagai penyalahgunaan domain terpercaya untuk meningkatkan visibilitas di mesin pencari. Pelaku biasanya memanfaatkan domain yang memiliki reputasi baik agar halaman yang dibuat lebih mudah muncul pada hasil pencarian.
Hingga berita ini ditulis, halaman utama Media Center Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir masih menampilkan berbagai informasi resmi mengenai kegiatan pemerintahan, pelayanan publik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan daerah.
Belum diketahui apakah halaman yang diduga berisi promosi judi online tersebut merupakan hasil peretasan, penyisipan konten tanpa izin, atau disebabkan oleh celah keamanan pada sistem pengelolaan situs.
Pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir maupun pengelola Media Center Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Kasus semacam ini menjadi pengingat pentingnya pengamanan sistem informasi pemerintah, termasuk pemantauan rutin terhadap konten yang terindeks di mesin pencari agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum atau merugikan masyarakat.

