DPRD Minta Ada Koreksi Peta Zona Merah

Kemas menegaskan perjuangan DPRD Kota Jambi bersama Pansus Zona Merah bertujuan mengembalikan hak-hak masyarakat yang selama ini terhambat akibat pemblokiran sertifikat.

Menurutnya, pencabutan blokir harus diawali dengan pengukuran ulang karena penetapan Zona Merah selama ini masih mengacu pada peta lama yang digunakan Pertamina dan DJKN.

“Kami ingin ada ruang koreksi terhadap peta tersebut. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat data yang sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.

Selain melakukan berbagai koordinasi, DPRD Kota Jambi juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia pada 9 Juni 2026 yang berisi aspirasi masyarakat terkait pemblokiran ribuan sertifikat tersebut.

“Hampir satu bulan kami menunggu respons dari Presiden. Kami berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius sehingga persoalan ini dapat segera dituntaskan,” ujarnya.

Komisi II DPR RI Siap Dorong Penyelesaian

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyatakan pihaknya menyambut baik aspirasi yang disampaikan DPRD Kota Jambi.

Menurutnya, persoalan pertanahan seperti ini memang menjadi bagian dari ruang lingkup kerja Komisi II DPR RI.

“Ini persoalan zona merah. Mudah-mudahan segera mendapatkan jalan keluar. Kami di Komisi II DPR RI akan terus mendorong agar persoalan ini dapat diselesaikan,” katanya.

Zulfikar menilai tidak terdapat kendala berarti dari sisi regulasi.

“Kita punya political will untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya melihat masalah ini bisa dikerjakan dan diselesaikan,” pungkasnya.