JAMBI — DPRD Kota Jambi terus mengupayakan penyelesaian persoalan 5.506 sertifikat hak milik warga yang terdampak klaim Zona Merah Pertamina EP Jambi. Setelah melakukan berbagai koordinasi di tingkat daerah, DPRD kini membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan menemui Komisi II DPR RI.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Muhili Amin bertemu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Pertemuan tersebut bertujuan meminta dukungan agar penyelesaian terhadap ribuan sertifikat masyarakat yang masih diblokir dapat segera dipercepat.
Kemas menjelaskan pemblokiran sertifikat telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berdampak langsung terhadap masyarakat.
Akibatnya, ribuan pemilik sertifikat tidak dapat melakukan transaksi pertanahan, seperti jual beli, pengalihan hak, maupun menggunakan sertifikat sebagai agunan untuk memperoleh fasilitas kredit di perbankan.
“Pada 6 Juli kemarin kami berkoordinasi langsung dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan zona merah yang berdampak terhadap 5.506 sertifikat masyarakat Kota Jambi,” kata Kemas, Selasa (7/7/2026).
Tim Terpadu Disiapkan Lakukan Pengukuran Ulang
Kemas mengungkapkan sebelum melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI, DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi telah berkomunikasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dari koordinasi tersebut dibentuk tim terpadu yang melibatkan Kanwil BPN Provinsi Jambi, Kantor ATR/BPN Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi, KPKNL, Pertamina EP Jambi, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Tim tersebut akan melakukan pengukuran ulang terhadap kawasan yang selama ini diklaim sebagai Zona Merah Pertamina EP Jambi.
Menurut Kemas, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan karena akan memastikan kembali batas wilayah yang benar-benar masuk kawasan zona merah.
“Kami meminta tim terpadu segera turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang. Dengan begitu akan diketahui secara pasti wilayah yang memang masuk zona merah dan wilayah yang seharusnya tidak termasuk,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pertemuan di Jakarta, Wakil Ketua Komisi II DPR RI langsung berkomunikasi dengan Kanwil BPN Provinsi Jambi agar pengukuran ulang segera direalisasikan.
Saat ini, proses pengalokasian anggaran untuk kegiatan tersebut disebut sedang berjalan.
“Kami berharap setelah anggaran tersedia, pengukuran ulang bisa segera dilakukan sehingga persoalan ini memperoleh kepastian penyelesaian,” katanya.
DPRD Minta Ada Koreksi Peta Zona Merah
Kemas menegaskan perjuangan DPRD Kota Jambi bersama Pansus Zona Merah bertujuan mengembalikan hak-hak masyarakat yang selama ini terhambat akibat pemblokiran sertifikat.
Menurutnya, pencabutan blokir harus diawali dengan pengukuran ulang karena penetapan Zona Merah selama ini masih mengacu pada peta lama yang digunakan Pertamina dan DJKN.
“Kami ingin ada ruang koreksi terhadap peta tersebut. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat data yang sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Selain melakukan berbagai koordinasi, DPRD Kota Jambi juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia pada 9 Juni 2026 yang berisi aspirasi masyarakat terkait pemblokiran ribuan sertifikat tersebut.
“Hampir satu bulan kami menunggu respons dari Presiden. Kami berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius sehingga persoalan ini dapat segera dituntaskan,” ujarnya.
Komisi II DPR RI Siap Dorong Penyelesaian
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyatakan pihaknya menyambut baik aspirasi yang disampaikan DPRD Kota Jambi.
Menurutnya, persoalan pertanahan seperti ini memang menjadi bagian dari ruang lingkup kerja Komisi II DPR RI.
“Ini persoalan zona merah. Mudah-mudahan segera mendapatkan jalan keluar. Kami di Komisi II DPR RI akan terus mendorong agar persoalan ini dapat diselesaikan,” katanya.
Zulfikar menilai tidak terdapat kendala berarti dari sisi regulasi.
“Kita punya political will untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya melihat masalah ini bisa dikerjakan dan diselesaikan,” pungkasnya.

