Kota Jambi — DPRD Kota Jambi mengusulkan penggabungan (merger) SMP Negeri 23 Kota Jambi dengan sekolah lain yang berdekatan setelah sekolah tersebut hanya menerima tujuh murid baru pada tahun ajaran 2026/2027.

SMP Negeri 23 yang berada di kawasan Sijenjang itu menjadi sorotan karena minimnya jumlah peserta didik baru pada pelaksanaan penerimaan tahun ini.

Usulan merger tersebut disampaikan dalam rapat Komisi IV DPRD Kota Jambi bersama Dinas Pendidikan Kota Jambi yang membahas kondisi SMPN 23.

DPRD Usulkan Merger sebagai Salah Satu Solusi

Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Maria Maghdalena, mengatakan penggabungan sekolah menjadi salah satu alternatif untuk mengoptimalkan penyelenggaraan layanan pendidikan.

“Usulan ini menjadi salah satu solusi untuk mengoptimalkan penyelenggaraan layanan pendidikan di sekolah tersebut,” katanya.

Menurut Maria, Pemerintah Kota Jambi perlu mengkaji opsi merger sebagai langkah menjaga efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar proses penerimaan peserta didik pada tahun berikutnya difasilitasi secara gratis guna meningkatkan minat masyarakat.

DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi juga masih membahas berbagai alternatif penyelesaian, termasuk mengarahkan calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri lain untuk melanjutkan pendidikan di SMPN 23 agar kapasitas sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal.

Maria menegaskan rendahnya jumlah pendaftar bukan disebabkan oleh kualitas sarana dan prasarana sekolah.

“Rendahnya jumlah pendaftar bukan disebabkan oleh kualitas sarana dan prasarana sekolah,” tegasnya.

Ia menyebut fasilitas SMPN 23 telah memadai untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

DPRD juga meminta Pemerintah Kota Jambi memperhatikan nasib tenaga kependidikan apabila kebijakan merger nantinya diterapkan.

Menurutnya, pegawai, termasuk penjaga sekolah dan tenaga pendukung lainnya, diharapkan tetap memperoleh penempatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.