JAMBI — Jajaran Polsek Jambi Selatan bersama Polresta Jambi, menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) berupa penjambretan kalung emas milik warga di Kota Jambi. Pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers di Polsek Jambi Selatan, Selasa (27/8/26).
Saat Konferensi Pers yang dihadiri Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., Kasi Humas Ipda Edy Haryanto, Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., serta jajarannya, Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Dody Tisna Amijaya, S.E., mengatakan, kedua tersangka yakni RFR dan MIF.
RFR diketahui merupakan residivis yang sudah empat kali keluar-masuk penjara karena kasus serupa.
Aksi penjambretan tersebut terjadi pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 17.35 WIB, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Dalam menjalankan aksinya, RFR menggunakan modus berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Saat korban lengah, pelaku langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban dan melarikan diri. Korban FWJ diketahui merupakan seorang wiraswasta.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim menjelaskan, MIF berperan sebagai penghalang atau tim penyapu. Ia bertugas menghalangi warga yang berupaya mengejar pelaku atau memberikan pertolongan kepada korban.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui jajaran Polsek Jambi Selatan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sempat bertahan di Jambi selama sekitar satu bulan setelah beraksi.
Namun, setelah mengetahui polisi mulai mengendus keberadaan mereka, kedua pelaku melarikan diri ke Banten.
RFR kemudian bersembunyi di sebuah pesantren di wilayah Banten selama sekitar dua bulan. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya di Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku lainnya, MIF ditangkap di Tangerang Selatan.

