Modus ojek online

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Dody Tisna Amijaya, S.E.,  juga mengungkapkan, pelaku RFR menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pengemudi ojek online dan menanyakan arah kepada korban.

Setelah korban lengah, pelaku langsung menarik kalung emas dan melarikan diri. MIF yang berada bersama pelaku bertugas menghalangi kemungkinan warga mengejar mereka.

“Dari aksi tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu kalung emas seberat 30 gram dengan nilai sekitar Rp60 juta,”kata Kanit Reskrim.

Ia menambahkan, kalung hasil curian kemudian dijual melalui marketplace facebook. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Polisi memastikan aksi tersebut dilakukan tanpa menggunakan senjata tajam.

Atas perbuatan nya, tersangka dikenakan  pasal 479 KUHP (pencurian dengan kekerasan). Selain itu, barang bukti berupa 1 unit Honda PCX warna putih dan 2 HP kini diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di luar rumah pada waktu rawan.

“Masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, diminta menghindari bepergian sendirian pada sore hingga malam hari. Warga juga diimbau tidak mengenakan perhiasan secara mencolok ketika berada di tempat umum.

Rumus kejahatan adalah niat ditambah kesempatan. Kalau niat ada tetapi kesempatan tidak diberikan, insyaallah kejahatan bisa dicegah,” ujar Kapolresta Jambi.

Sementara itu, Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., bersama Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik aksi pencurian tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga menampung barang hasil kejahatan.

“Kami dari kepolisian mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan guna mencegah aksi kriminalitas jalanan kembali terjadi,” pungkas Kapolsek.(Garuda Sirait)