JAMBI — Jajaran Polsek Jambi Selatan bersama Polresta Jambi, menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) berupa penjambretan kalung emas milik warga di Kota Jambi. Pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers di Polsek Jambi Selatan, Selasa (27/8/26).
Saat Konferensi Pers yang dihadiri Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., Kasi Humas Ipda Edy Haryanto, Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., serta jajarannya, Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Dody Tisna Amijaya, S.E., mengatakan, kedua tersangka yakni RFR dan MIF.
RFR diketahui merupakan residivis yang sudah empat kali keluar-masuk penjara karena kasus serupa.
Aksi penjambretan tersebut terjadi pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 17.35 WIB, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Dalam menjalankan aksinya, RFR menggunakan modus berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Saat korban lengah, pelaku langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban dan melarikan diri. Korban FWJ diketahui merupakan seorang wiraswasta.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim menjelaskan, MIF berperan sebagai penghalang atau tim penyapu. Ia bertugas menghalangi warga yang berupaya mengejar pelaku atau memberikan pertolongan kepada korban.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui jajaran Polsek Jambi Selatan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sempat bertahan di Jambi selama sekitar satu bulan setelah beraksi.
Namun, setelah mengetahui polisi mulai mengendus keberadaan mereka, kedua pelaku melarikan diri ke Banten.
RFR kemudian bersembunyi di sebuah pesantren di wilayah Banten selama sekitar dua bulan. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya di Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku lainnya, MIF ditangkap di Tangerang Selatan.
Modus ojek online
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Dody Tisna Amijaya, S.E., juga mengungkapkan, pelaku RFR menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pengemudi ojek online dan menanyakan arah kepada korban.
Setelah korban lengah, pelaku langsung menarik kalung emas dan melarikan diri. MIF yang berada bersama pelaku bertugas menghalangi kemungkinan warga mengejar mereka.
“Dari aksi tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu kalung emas seberat 30 gram dengan nilai sekitar Rp60 juta,”kata Kanit Reskrim.
Ia menambahkan, kalung hasil curian kemudian dijual melalui marketplace facebook. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Polisi memastikan aksi tersebut dilakukan tanpa menggunakan senjata tajam.
Atas perbuatan nya, tersangka dikenakan pasal 479 KUHP (pencurian dengan kekerasan). Selain itu, barang bukti berupa 1 unit Honda PCX warna putih dan 2 HP kini diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di luar rumah pada waktu rawan.
“Masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, diminta menghindari bepergian sendirian pada sore hingga malam hari. Warga juga diimbau tidak mengenakan perhiasan secara mencolok ketika berada di tempat umum.
Rumus kejahatan adalah niat ditambah kesempatan. Kalau niat ada tetapi kesempatan tidak diberikan, insyaallah kejahatan bisa dicegah,” ujar Kapolresta Jambi.
Sementara itu, Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., bersama Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik aksi pencurian tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga menampung barang hasil kejahatan.
“Kami dari kepolisian mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan guna mencegah aksi kriminalitas jalanan kembali terjadi,” pungkas Kapolsek.(Garuda Sirait)

