KPK Dalami Pertemuan Raja Juli dan Suhardiman Amby
Sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.
Pertemuan tersebut merupakan agenda audiensi yang membahas sejumlah usulan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terkait penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat.
KPK sebelumnya menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 29 Juni 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Mengenai tempus-nya tadi ada nih dari pertanyaan sekaligus menjawab bahwa tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak baik oleh bupati, dan apakah nanti akan dilakukan pemanggilan (pihak terkait), itu akan didalami oleh tim penyidik,” ujar Achmad Taufik Husein dalam sesi jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

