Jakarta — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi, termasuk pada pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pendalaman perkara yang turut dikaitkan dengan isu pelepasan kawasan hutan.

“Kami dari Kementerian Kehutanan terutama saya sebagai Menteri Kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, sebagai itikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Menurut Raja Juli, dirinya mendapat amanah dari Presiden untuk mewujudkan tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik suap.

“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang anti korupsi, anti suap, akuntabel dan transparan. Dan sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi. Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses berbenah di Kemenhut kalau benar ada masalah tersebut,” ujarnya.

Siap Berikan Dokumen dan Keterangan

Raja Juli memastikan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Ia menyatakan siap memenuhi permintaan penyidik apabila dibutuhkan, baik berupa dokumen maupun keterangan.

“Oleh karena itu saya mengapresiasi, sekaligus kami akan kooperatif dari kementerian, saya, seluruh staf, apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita,” katanya.

KPK Dalami Pertemuan Raja Juli dan Suhardiman Amby

Sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.

Pertemuan tersebut merupakan agenda audiensi yang membahas sejumlah usulan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terkait penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat.

KPK sebelumnya menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 29 Juni 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Mengenai tempus-nya tadi ada nih dari pertanyaan sekaligus menjawab bahwa tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak baik oleh bupati, dan apakah nanti akan dilakukan pemanggilan (pihak terkait), itu akan didalami oleh tim penyidik,” ujar Achmad Taufik Husein dalam sesi jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/7).