Jambi – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SPBU Kelurahan Eka Jaya, kawasan Tanjung Lumut, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, mencuat setelah adanya keterangan dari sejumlah warga dan narasumber kepada tim investigasi media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan pungli dilakukan terhadap para pelangsir BBM, khususnya kendaraan tronton, dengan tujuan mempermudah antrean pengisian bahan bakar, Jum’at 3 Juli 2026.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa terdapat dugaan pungutan sebesar Rp50.000 bagi kendaraan yang memperoleh nomor antrean 1 hingga 10. Sementara kendaraan yang ingin langsung masuk tanpa mengantre disebut dikenakan biaya antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per mobil.

Berikut ini beberapa bukti transaksi dugaan pungli yang berhasil dihimpun tim investigasi :

Orasi.ID

Orasi.ID Orasi.ID

Narasumber juga menyebut nama Birong alias Afrizal Harahap yang diduga menerima setoran dari para pelangsir. Selain itu, disebut pula adanya beberapa orang yang diduga membantu mengatur antrean, yakni Wandi, Faisal, Jimmy, dan Maruliun.
Dalam keterangannya, narasumber juga menyebut seseorang bernama Umar yang diduga berperan sebagai koordinator para pelangsir.

Menurut narasumber, uang hasil pungutan tersebut diduga dikoordinasikan oleh Umar. Narasumber mengklaim terdapat bukti berupa transfer uang kepada nomor yang disebut sebagai koordinator pelangsir.
Namun, hingga berita ini disusun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.