JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rekomendasi majelis hakim yang meminta penyidik mengusut dugaan aliran dana senilai Rp4,8 triliun terkait mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penuntut umum dan penyidik akan mencermati isi putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Rekomendasi itu muncul dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis hakim sebelumnya menolak permintaan jaksa agar Nadiem dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan memahami semangat jaksa untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, namun mekanisme hukum yang ditempuh dinilai tidak tepat.

Hakim menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan berarti menafikan adanya dugaan harta yang tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hakim Sarankan Penyidikan TPPU

Majelis hakim kemudian merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran terhadap dugaan harta tersebut melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penyidikan TPPU dinilai sebagai jalur hukum yang lebih tepat untuk menelusuri dugaan peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim sebelum mengambil langkah lanjutan terkait rekomendasi penyidikan menggunakan pasal TPPU.