Selain menyoroti rantai pasok, Edy juga mendukung langkah BGN yang memprioritaskan peningkatan kualitas layanan SPPG. Ia mengingatkan seluruh SPPG wajib memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan lingkungan sebelum beroperasi.

Menurutnya, setiap SPPG harus memiliki tenaga penjamah makanan yang memenuhi standar, mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), menerapkan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), serta lolos verifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan.

“Komisi IX sejak awal menegaskan bahwa kualitas tidak boleh ditawar. Semua standar keamanan pangan harus dipenuhi sebelum layanan diberikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Edy juga meminta SPPG yang telah memperoleh izin operasional tetapi belum memenuhi seluruh persyaratan segera melakukan perbaikan agar kualitas layanan tetap terjaga.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tujuan utama program MBG adalah menurunkan angka malnutrisi dan stunting yang masih menjadi persoalan di berbagai daerah. Karena itu, sasaran program perlu diprioritaskan kepada kelompok rentan, terutama ibu hamil, ibu menyusui, bayi, dan anak usia dini pada periode 1.000 hari pertama kehidupan.

Ia menilai wilayah dengan tingkat stunting dan malnutrisi tinggi, khususnya daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), harus menjadi fokus utama pelaksanaan program.

“Generasi emas Indonesia ditentukan sejak 1.000 hari pertama kehidupan. Karena itu wilayah dengan angka stunting tinggi harus menjadi prioritas layanan MBG,” katanya.