Hal ini diperparah dengan sikap Ritas yang semakin tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian persoalan.
“Ritas berdalil, pekerjaan itu ada persoalan dan segala macam, namun persoalan itu sudah diselesaikan tapi hak sayo tetap dak dibayar kan bang.
Bahkan, Ritas dan Viki sama sama memblokir nomor Hp sayo bang, “lanjut Rahmad. Ia menambahkan, Viki tidak bisa dihubungi selama 6 bulan lamanya. Hingga kini Pelunasan hak Rahmad dari Ritas selaku PT. Karya Perdana Rifani tak kunjung terealisasi.
Tempuh Jalur Hukum
Menimbang persoalan yang tidak menemukan titik cerah, Rohmadi memutuskan membuat laporan ke Polda Jambi pada tanggal 6 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Ritas Mairiyanto selaku Direktur PT. Karya Perdana Rifani.
“Harapan sayo persoalan ini segera terselesaikan dan hak sayo yang belum terpenuhi oleh Ritas segera terpenuhi, namun proses hukum tetap berjalan,” pungkas Rohmadi.(Garuda S)

