Oleh: Eko Waskito
Pimpinan Organisasi Gerakan Cinta Desa”. Anggota SEKBER PSDH JAMBI
Api kembali membakar Hutan Lindung Gambut Londerang, Jambi.
Kejadian ini seharusnya tidak lagi dibaca sebagai peristiwa kebakaran biasa. Londerang pernah mengalami kebakaran besar pada tahun 2015. Kawasan ini kembali menghadapi kebakaran pada tahun 2019. Kini, pada Agustus tahun 2026, api kembali masuk ke kawasan yang secara hukum menyandang status hutan lindung gambut.
Sebutan “lindung” akhirnya menghadirkan sebuah ironi.
Apa sesungguhnya yang kita lindungi jika kawasan yang sama tetap memiliki kerentanan untuk terbakar kembali?
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyederhanakan penyebab karhutla. Api tentu harus ditelusuri asalnya. Pelaku pembakaran apabila ditemukan harus diproses hukum. Tetapi setelah lebih dari satu dekade pengalaman kebakaran gambut, pemerintah juga harus berani mengajukan pertanyaan yang lebih struktural:
Mengapa gambut masih bisa menjadi begitu kering sehingga api mampu hidup dan menjalar dan merambat di dalamnya?
Masalah Gambut Sesungguhnya adalah Air
Kita terlalu sering berbicara mengenai api setelah kebakaran terjadi, tetapi kurang serius berbicara mengenai stok air sebelum kebakaran terjadi. Apalagi di dalam area kawasan Gambut.
Padahal logikanya sederhana. Gambut basah sulit terbakar. Gambut yang kehilangan air berubah menjadi tumpukan bahan organik kering yang sangat rentan terhadap api. Begitu terbakar, api dapat masuk ke lapisan bawah permukaan dan bertahan lama.
Karena itu, pertahanan pertama kawasan gambut sebenarnya bukan helikopter water bombing ataupun mesin-mesin pompa air. Bukan mobil pemadam, juga Bukan pula ribuan meter selang.

