Bagaimana jika saluran tersebut dilengkapi pintu air sehingga air hanya didistribusikan ketika gambut memasuki kondisi kritis?

Bagaimana jika semuanya dikendalikan berdasarkan sensor tinggi muka air tanah?
Menyamakan sistem seperti itu dengan kanal drainase konvensional jelas merupakan kekeliruan cara berpikir.

Yang satu membuang air dari gambut. Yang lain menghadirkan air untuk menyelamatkan gambut.
Jangan Terjebak pada Redaksi Regulasi
Di sinilah hukum lingkungan harus bersifat progresif.
Tujuan hukum perlindungan gambut bukan mempertahankan istilah “dilarang membuat kanal” secara tekstual. Tujuan akhirnya adalah memastikan fungsi hidrologis ekosistem gambut tetap terpelihara.
PP Nomor 57 Tahun 2016 sendiri merupakan bagian dari kerangka perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Karena itu, ukuran keberhasilan hukum seharusnya bukan semata-mata ada atau tidak adanya saluran air.

Ukuran sesungguhnya adalah:
Apakah muka air gambut terjaga?
Apakah gambut tetap basah pada periode kritis kemarau?

Apakah fungsi hidrologisnya pulih?
Dan yang paling sederhana: apakah kawasan tersebut berhenti terbakar berulang kali?

Kalau jawabannya belum, berarti ada sesuatu yang perlu dievaluasi.
Bukan berarti regulasinya harus dibuang.
Justru implementasinya harus dibuat lebih cerdas.
Ironi Pemadaman
Ada ironi lain yang lebih besar.
Ketika gambut sudah terbakar, negara mengerahkan segala cara untuk membawa air menuju api.
Pompa dihidupkan.
Selang dibentangkan berkilo-kilometer.
Embung dicari.