Pertahanan pertama gambut adalah “air” yang sudah berada di dalam ekosistem sebelum api datang.
Di sinilah kita perlu mengevaluasi paradigma kebijakan pengelolaan gambut.
Pasca kebakaran besar 2015, negara memperkuat regulasi perlindungan gambut. PP Nomor 57 Tahun 2016 memperketat perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Semangat dasarnya tepat: gambut tidak boleh dikeringkan. Dan Saya sepakat.
Yang perlu dilarang keras adalah setiap tindakan yang menyebabkan fungsi hidrologis gambut rusak.
Tetapi setelah bertahun-tahun kebijakan itu berjalan, kita perlu mengajukan pertanyaan berikutnya:
Apakah semua kanal harus selalu dipahami sebagai instrumen pengeringan dini?
Jawabannya semestinya tidak.
Kanal Drainase dan Kanal Pembasahan Bukan Hal yang sama Selama puluhan tahun, kanal memang identik dengan eksploitasi gambut.
Kanal dibuat untuk mengeluarkan air. Muka air tanah turun. Gambut mengering. Tanah mengalami subsiden dan risiko kebakaran meningkat.
Model seperti itu tentu harus dihentikan.
Tetapi ilmu hidrologi tidak mengenal satu fungsi kanal saja.
Saluran air pada prinsipnya merupakan infrastruktur untuk memindahkan air. Arah dan dampaknya ditentukan oleh desain, elevasi, pintu pengendali, sumber air serta sistem operasinya.
Jika kanal dibuat untuk mengeluarkan air dari gambut, ia menjadi instrumen drainase.
Tetapi bagaimana jika sistem hidrologis justru dirancang untuk memasukkan air ke kawasan gambut pada musim kemarau?
Bagaimana jika sumber air dari sungai terdekat setelah dipastikan aman secara ekologis dipompa atau dialirkan secara terkendali menuju zona gambut yang mengalami penurunan muka air?

