Mengambil air sungai pun tidak boleh dilakukan sembarangan. Debit ekologis sungai harus dijaga. Kualitas air harus dipertimbangkan. Desain hidrologis harus memastikan infrastruktur yang pada musim kemarau memasukkan air tidak berubah menjadi saluran pembuangan air ketika musim berganti.
Inilah bedanya kebijakan berbasis ilmu pengetahuan dengan kebijakan berbasis slogan.
Jangan Sampai Regulasi Melindungi Gambut di Atas Kertas
Status hutan lindung seharusnya berarti perlindungan nyata terhadap fungsi ekologis kawasan.
Jika gambut berulang kali terbakar sementara setiap tahun kita kembali melakukan operasi pemadaman yang sama, negara harus berani mengevaluasi metode perlindungannya.
Bukan dengan membuka gambut untuk eksploitasi.

Bukan pula dengan melegalkan drainase.
Tetapi dengan mengubah paradigma:
dari melarang kanal menjadi melarang pengeringan.
Setiap kanal yang mengeluarkan air dan merusak fungsi hidrologis harus dilarang.
Tetapi setiap infrastruktur yang secara ilmiah dirancang untuk mempertahankan air, membasahi gambut dan mencegah kebakaran harus memperoleh ruang hukum yang jelas, dengan pengawasan yang sangat ketat.
Karena ekologi tidak membaca pasal.
Api juga tidak membaca peraturan pemerintah.
Api hanya membutuhkan tiga hal: bahan bakar, oksigen dan kondisi yang memungkinkan pembakaran.

Dan pada gambut, salah satu cara paling fundamental memutus mata rantai itu adalah memastikan bahan bakarnya tidak pernah cukup kering untuk terbakar.

Setelah 2015, 2019, dan kini 2026, Hutan Lindung Gambut Londerang sedang memberi kita pelajaran yang sama untuk kesekian kalinya.
Mungkin masalah kita selama ini bukan kekurangan aturan.