Jakarta – Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi kembali menggelar aksi demontrasi soal dugaan pertambangan batu bara illegal di oleh pasutri inisial AE dan NA pada areal IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) di Kotoboyo, Batanghari, kali ini Geram turun aksi di Kementerian Keuangan RI, Selasa 1 September 2026.
‎
‎Di depan kantor Kemenkeu, massa Geram menyuarakan persoalan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh pasutri AE dan NA, yang disebut-sebut berperan sebagai guarantor (penjamin) dari bisnis pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, serta sosok pria berinisial S, yang katanya menggunakan PT Kasih Coal Resources (KCR) untuk memasok kebutuhan batu bara PLN.
‎
‎”Hari ini kami mendesak Kementerian Keuangan segera membentuk tim investigasi khusus terkait dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh pashtri AE dan NA ini,” ujar orator Geram, Ismail.
‎
‎Selain itu, mereka juga mendesak kementerian keuangan melakukan penelusuran aliran dana, pemeriksaan, maupaun pemblokiran rekening pasutri-sang guarantor batu bara illegal di Provinsi Jambi. Serta S, selaku pihak yang menggunakan badan usaha PT KCR untuk memasok batu bara ke PLN.
‎
‎Hingga berkoordinasi dengan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM dan PPATK dalam penghitungan total kerugian negara secara real dan proses hukum atas kerugian yang telah terjadi.
‎
‎Sebelumnya berdasarkan innvestigasi Tim Geram, pasutri AE dan NA – pengusaha tersohor di Provinsi Jambi diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara illegal pada IUP PT BBMM.
‎
‎Ativitas penambangan itu disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.
‎
‎Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.
‎
‎Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
‎
‎Untuk diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Lalu batu bara illegal itu diperdagangkan oleh PT Kasih Coal Resources, bada usaha yang disebut-sebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN.
‎
‎Investigasi Tim Geram menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
‎
‎”Kami mendesak kehadiran negara di kasus eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara melawan hukum ini,” ujar, Abdul orator Geram lainnya.
‎
‎Sementara itu Hadi Siswanto, pihak Kemenkeu RI mengapresiasi data laporan informasi yang disampaikan oleh Aliansi Geram. Ia mengaku segala bahan masukan informasi bakal diteruskan pada pimpinan, dan juga berkoordinasi dengan Kementerian ESDM selaku leading sektor.
‎
‎”Terimakasih, kami apresiasi atas bahan, informasinya. Ini kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur. Kami akan berkoordinasi juga dengan Kementerian ESDM sebagai instansi yang mengelola PNBPnya,” katanya.
‎
‎Disini terungkap juga, bahwa PT BBMM rupanya masih punya catatan tunggakan pajak pada tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp 2.4 Milliar.
‎
‎”Kami sudah melakukan join analisis di tahun 2022. Memang ada kurang bayar sekitar Rp2.4 Milliar di periode itu. Bahan yang disampaikan ini juga bakal jadi referensi kami nanti,” ujar Panji, dari Ditjen Pengawasan Potensi PNBP.
‎
‎Pihak Kemenkeu pun menekankan bahwa sektor pertambangan batu bara merupakan prioritas pengawasan di tahun 2026. (*)

