Jambi – Seorang Warga Jambi melaporkan Direktur Utama PT. Karya Perdana Rifani atas dugaan tindak pidana penipuan. Pasalnya, Rohmadi sudah memenuhi tanggung jawab pekerjaan yang telah disepakati bersama Ritas yang merupakan Direktur PT. Karya Rifani. Namun, meski Rohmadi telah menyelesaikan semua tanggung jawab yang telah disepakati bersama Ritas Mairiyanto, dirinya merasa ditipu oleh Direktur PT. Karya Perdana Rifani tersebut.
Kronologi
Pada Bulan September 2025 lalu, Rohmadi berjumpa dengan utusan Ritas M yang bernama Akbar.
Dalam pertemuan yang membahas proyek ratusan juta tersebut pihak Ritas menawarkan kerjasama pekerjaan proyek Irigasi (Tanggul) dengan paket penawaran senilai Rp29.500/meter, sedangkan fee Ritas sebesar Rp5.000 /meter. Hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat.
Proyek tersebut dimulai pada bulan September dan selesai dibulan November 2025.
Menurut Rohmadi, dirinya sama sekali belum menerima ataupun mengambil uang progres secara bertahap hingga pekerjaan itu selesai. Dengan harapan keuntungan dari paket pekerjaan dapat diterima sekaligus tanpa adanya proses mencicil.
Dalam proses pengerjaan irigasi tersebut, Viky ditunjuk sebagai pengawas lapangan dari pihak Rohmadi, yang tertuang dalam surat perjanjian kerja sama dengan PT. Karya Perdana Rifani.
Pelaksanaan proyek di lapangan melibatkan perusahaan PT. Karya Perdana Rifani dan PT.Wijaya Karya (WIKA). Dalam perjanjian, mekanisme pembayaran diatur mengikuti progres dan ditransfer langsung dari PT. WIKA.
Kepada awak media, Viky sempat menunjukkan bukti percakapannya dengan Ritas, ia juga menjelaskan sempat berusaha agar invoice pembayaran diselesaikan sesuai kesepakatan dengan Rohmadi.
Nomor HP diblokir
Saat diwawancarai dikediamannya, Rohmadi membeberkan bukti-bukti transfer Ritas secara bertahap dalam proses pelunasan uang tersebut. Kepada redaksi, ia mengungkapkan, total uang yang diterima baru 50 persen, Senin 8 Juni 2026.

Ia melanjutkan, niat Ritas tidak menunjukkan kejelasan dalam hal pelunasan. Hal ini diperkuat setelah Direktur Utama PT Karya Perdana Rifani tersebut memblokir nomor HP Rohmadi hingga sulit dihubungi.
“Sampai saat ini nomor HP saya diblokir Ritas, bang “ujarnya saat diwawancarai.
Indikasi Mufakat Jahat dan Peran Pengawas dari PT. Wijaya Karya (WIKA)
Lebih lanjut, Rohmadi menjelaskan adanya indikasi ‘kongkalikong’ orang-orang dilapangan. Ironisnya, salah satuĀ orang kepercayaannya diduga kuat menjadi aktor utama dalam persoalan ini.
Pasalnya, seiring berjalannya pekerjaan proyek,Viki yang merupakan orang yang kepercayaannya tersebutĀ mengalami perubahan sikap terhadap Rohmadi bahkan sampai memutus komunikasi tanpa alasan yang jelas.
Dirinya sempat bingung menghadapi perubahan sikap Viki. Karena menurutnya, Semua yang menjadi hak Viki sebagai pekerja sudah dipenuhinya, bahkan mantan orang kepercayaannya tersebut dibebaskan untuk menggunakan fasilitas mobil dan laptop selama proses pekerjaan.
Meski demikian, Rohmadi tidak putus asa memperjuangkan hak-haknya, upaya pencarian Viki tersebut terus dilakukan.
Hingga beberapa hari sebelum berita ini ditulis, mereka secara tidak sengaja bertemu di salah satu kafe yang berada di kota jambi.
Rohmadi menjelaskan, 6 bulan lamanya dirinya tidak mampu menghubungi Viki. Dan setelah dipastikan, ternyata nomor HP nya diblokir. Padahal, Rohmadi melanjutkan, inventaris kantor berupa satu unit laptop yang dipinjamkannya kepada Viki untuk pekerjaan proyek belum dikembalikan.
Saat dimintai keterangan awak media, Viki membenarkan bahwa dirinya bermufakat melakukan mark up volume pekerjaan dilapangan yang melibatkan dirinya sebagai penanggung jawab lapangan, Boni sebagai pengawas dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dan menurut keterangannya, Ritas (Direktur Utama Karya Perdana Rifani) mengetahui hal ini.
Manipulasi Volume Pekerjaan
“Data ukur dinaikkan hingga 29.500 kubik. Ide itu muncul dari Pak Boni selaku pengawas Wijaya Karya (WIKA),”jelas Viki.
Saat ditanya kenapa dirinya tidak ada upaya menghubungi Rahmad hingga memblokir nomor HP, Viki bungkam tak menjawab.
Lebih lanjut, Viki membenarkan adanya tuntutan Ritas terhadap Rohmadi, diantaranya;
- Ritas menuntut agar Rohmadi menyelesaikan pekerjaan dilapangan 100 persen,
- Membayar uang keamanan jaga alat berat,
- Membayar uang makan pekerja dilapangan,
- Rohmadi dituntut membuat surat pernyataan maaf kepada Ritas.
Apabila semua syarat itu tidak dipenuhi Rohmadi, maka Ritas tidak bersedia melunasi uang progres yang menjadi hak Rohmadi tersebut.
Menanggapi hal ini, Rohmadi mengungkapkan, semua permintaan dari Ritas kepadanya sudah dipenuhi sejak awal. Termasuk surat pernyataan meminta maaf, yang artinya tuntutan Ritas tersebut tidak berdasar, seolah mencari alasan pembenaran.
Hal ini diperparah dengan sikap Ritas yang semakin tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian persoalan.
“Ritas berdalil, pekerjaan itu ada persoalan dan segala macam, namun persoalan itu sudah diselesaikan tapi hak sayo tetap dak dibayar kan bang.
Bahkan, Ritas dan Viki sama sama memblokir nomor Hp sayo bang, “lanjut Rahmad. Ia menambahkan, Viki tidak bisa dihubungi selama 6 bulan lamanya. Hingga kini Pelunasan hak Rahmad dari Ritas selaku PT. Karya Perdana Rifani tak kunjung terealisasi.
Tempuh Jalur Hukum
Menimbang persoalan yang tidak menemukan titik cerah, Rohmadi memutuskan membuat laporan ke Polda Jambi pada tanggal 6 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Ritas Mairiyanto selaku Direktur PT. Karya Perdana Rifani.
“Harapan sayo persoalan ini segera terselesaikan dan hak sayo yang belum terpenuhi oleh Ritas segera terpenuhi, namun proses hukum tetap berjalan,” pungkas Rohmadi.(Garuda S)

