JAMBI – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan pengadaan tanah tahun 2024 yang belakangan menjadi perhatian publik. Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang mengenai proses perencanaan, penetapan lokasi, hingga mekanisme pembayaran ganti rugi lahan.

Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Wahyudi, dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dokumen tersebut dipersiapkan sebagai langkah antisipasi apabila kebutuhan lahan melebihi lima hektare.

“Dokumen perencanaan dipersiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari 5 ha, namun dalam pelaksanaan pengkajian, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan adalah sekitar 3 ha,” jelas Wahyudi dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, penyusunan dokumen perencanaan juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Dalam proses tersebut, salah satu aspek yang dikaji adalah kesesuaian pemanfaatan ruang sehingga lokasi pengadaan tanah harus tergambar secara jelas untuk dianalisis berdasarkan rencana tata ruang.

Hasil kajian menunjukkan lokasi pengadaan tanah telah sesuai dengan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.