APHT Nomor 12 memiliki nilai ganti rugi sebesar Rp14.913.200.000, sedangkan APHT Nomor 13 sebesar Rp230.000.000.
Menurutnya, perbedaan nilai pada masing-masing APHT bukan merupakan bentuk ketidakkonsistenan maupun kesalahan pembayaran. Perbedaan tersebut terjadi karena objek tanah dimiliki oleh pihak yang berbeda serta mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap dan melintasi tahun anggaran.
Untuk APHT Nomor 13, pembayaran ganti rugi sebesar Rp230 juta telah direalisasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2024.
Sementara itu, pembayaran APHT Nomor 12 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp11.770.000.000 direalisasikan pada Tahun Anggaran 2024, sedangkan tahap kedua sebesar Rp3.143.200.000 dianggarkan dan direalisasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

