JAMBI – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan pengadaan tanah tahun 2024 yang belakangan menjadi perhatian publik. Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang mengenai proses perencanaan, penetapan lokasi, hingga mekanisme pembayaran ganti rugi lahan.
Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Wahyudi, dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dokumen tersebut dipersiapkan sebagai langkah antisipasi apabila kebutuhan lahan melebihi lima hektare.
“Dokumen perencanaan dipersiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari 5 ha, namun dalam pelaksanaan pengkajian, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan adalah sekitar 3 ha,” jelas Wahyudi dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen perencanaan juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Dalam proses tersebut, salah satu aspek yang dikaji adalah kesesuaian pemanfaatan ruang sehingga lokasi pengadaan tanah harus tergambar secara jelas untuk dianalisis berdasarkan rencana tata ruang.
Hasil kajian menunjukkan lokasi pengadaan tanah telah sesuai dengan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.
Selain itu, koordinat dan batas-batas lahan yang tercantum dalam dokumen perencanaan disebut berasal dari hasil pengukuran faktual di lapangan.
Diperuntukkan untuk Kepentingan Umum
Dinas PUTR menyebutkan lahan yang diadakan diperuntukkan bagi kepentingan umum, khususnya untuk mendukung pengembangan fasilitas dan infrastruktur yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia serta sektor pendidikan.
Adapun sumber pembiayaan pembangunan nantinya dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selisih Anggaran Bukan Kelebihan Pembayaran
Terkait nilai pengadaan tanah, Wahyudi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi awalnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2024.
Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran ganti rugi harus mengacu pada hasil penilaian independen yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, nilai pengadaan tanah ditetapkan sebesar Rp15.143.200.000.
“Dengan demikian, selisih antara pagu anggaran awal dan nilai hasil penilaian bukan merupakan kelebihan pembayaran atau penyimpangan, melainkan merupakan konsekuensi administratif dan teknis dari tahapan pengadaan tanah yang harus dilaksanakan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Wahyudi.
Pembayaran Dilakukan Bertahap
Wahyudi menjelaskan, total nilai ganti rugi sebesar Rp15.143.200.000 terdiri atas dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT).
APHT Nomor 12 memiliki nilai ganti rugi sebesar Rp14.913.200.000, sedangkan APHT Nomor 13 sebesar Rp230.000.000.
Menurutnya, perbedaan nilai pada masing-masing APHT bukan merupakan bentuk ketidakkonsistenan maupun kesalahan pembayaran. Perbedaan tersebut terjadi karena objek tanah dimiliki oleh pihak yang berbeda serta mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap dan melintasi tahun anggaran.
Untuk APHT Nomor 13, pembayaran ganti rugi sebesar Rp230 juta telah direalisasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2024.
Sementara itu, pembayaran APHT Nomor 12 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp11.770.000.000 direalisasikan pada Tahun Anggaran 2024, sedangkan tahap kedua sebesar Rp3.143.200.000 dianggarkan dan direalisasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

