JAKARTA – Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep, Madura, Jawa Timur, menewaskan lima orang. Berdasarkan data terakhir Basarnas pada Selasa (4/8), sebanyak 238 orang yang berada di kapal tersebut telah dievakuasi.
Dari jumlah tersebut, 233 orang ditemukan dalam kondisi selamat, sedangkan lima orang lainnya dinyatakan meninggal dunia.
Koordinator Komunitas Pengguna Kapal Penyeberangan Nusantara (KPK-PN) Maruly Hendra Utama meminta publik memberikan ruang dan waktu kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi terkait penyebab kecelakaan yang menelan korban jiwa tersebut.
“Masyarakat diharapkan bisa memberikan ruang dan waktu kepada otoritas yang berwenang dalam hal ini KNKT agar bisa lakukan investigasi musibah yang ada dan merilis rekomendasi resmi agar kejadian tidak berulang di masa depan” urai Maruly lewat keterangan tertulis, Minggu (9/8).
Maruly juga berharap pemilik kapal dan otoritas terkait berkonsentrasi pada penyelamatan, pemulihan, serta konsolidasi data kerugian pada korban selama proses investigasi berlangsung.
“Saatnya kita berkonsentrasi penuh untuk selalu dan terus berpihak pada korban,” lanjutnya.
KPK-PN Minta Hasil Investigasi KNKT Dibuka ke Publik
Maruly berharap hasil investigasi dan rekomendasi KNKT nantinya dapat dibuka seluruhnya kepada publik.
Menurutnya, hasil rekomendasi tersebut dapat menjadi pembelajaran dan dasar mitigasi yang lebih serius agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Maruly juga mengingatkan kembali peristiwa kebakaran kapal yang pernah terjadi sebelumnya. Berdasarkan catatan, pada Mei 2017 lalu, KM Mutiara Sentosa 1 terbakar hebat di perairan Masalembu dengan rute Surabaya-Balikpapan dan menelan korban jiwa.
Ke depan, ia menyarankan pengguna jasa transportasi laut memberikan informasi yang benar mengenai barang yang dibawa serta tegas terhadap hak keselamatan dan jumlah penumpang kapal.
Operator kapal dan otoritas pelabuhan juga dinilai perlu memastikan seluruh proses pemuatan penumpang, kendaraan, dan barang yang dibawa sesuai prosedur keselamatan.
“Termasuk memastikan tidak terdapat barang berbahaya atau mudah terbakar yang diangkut tanpa melalui mekanisme pemeriksaan dan pengemasan sebelum loading/muat ke Kapal. Sebab pengecekan barang/orang/kendaraan sebagai angkutan ke kapal tersebut ada di wilayah kewenangan kerja bagian pelabuhan,” katanya.

