Batanghari – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M, warga Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pekerja tambang emas tanpa izin (PETI) atau dompeng.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 8 Desember 2025. Namun, lebih dari tujuh bulan berselang, keluarga korban mempertanyakan penanganan perkara karena pelaku disebut belum ditahan, sementara aktivitas dompeng di lokasi yang dipersoalkan diklaim masih terus beroperasi.

Saat ditemui tim redaksi pada Rabu 5 Agustus 2026, keluarga korban mengaku kecewa terhadap proses hukum yang dinilai berjalan lambat.
Menurut keterangan keluarga, sebelum dugaan penganiayaan terjadi, mereka telah lebih dulu melaporkan aktivitas dompeng yang beroperasi di sekitar rumah korban kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batanghari. Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan kebisingan dan berpotensi menyebabkan longsor di bantaran Sungai Batanghari.

“Ketika itu kami melapor karena aktivitas dompeng sangat mengganggu. Polisi menyampaikan akan berkoordinasi dengan kepala desa terkait aktivitas tersebut,” ujar pihak keluarga.

Berawal dari Teguran terhadap Aktivitas Dompeng

Keluarga menjelaskan, dugaan penganiayaan bermula saat korban mendatangi tepi Sungai Batanghari yang berjarak sekitar 45 meter dari rumahnya untuk mempertanyakan aktivitas dompeng yang beroperasi di lokasi tersebut. Di lokasi, korban disebut bertemu dengan dua orang pekerja.

“Korban hanya mempertanyakan kenapa dompeng masih beroperasi di dekat rumah,” kata anggota keluarga.