JAKARTA — Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) menjadi payung hukum untuk memperkuat integrasi antarmoda sekaligus skema pendanaan transportasi massal di Indonesia.

Plt Deputi IV KSP Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengatakan RUU Sistranas diharapkan tidak hanya menyelaraskan berbagai regulasi, tetapi menjadi landasan utama pengembangan sistem transportasi nasional ke depan.

“Kami berharap RUU Sistranas nantinya menjadi payung, bukan hanya perekat namun menjadi sebuah payung yang utuh terhadap pengembangan sistem transportasi nasional,” ujar Fadjar dalam paparannya di acara Seminar Nasional Masyarakat Transportasi Indonesia 2026, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).

Menurut Fadjar, tantangan terbesar pembangunan transportasi saat ini tidak lagi sebatas pembangunan fisik infrastruktur.

Indonesia telah memiliki berbagai moda dan infrastruktur transportasi, seperti LRT, MRT, kereta cepat hingga jalan tol. Tantangan berikutnya adalah bagaimana berbagai sistem tersebut dapat terintegrasi secara utuh.

“Bagaimana sistem itu kemudian terintegrasi secara utuh. Manusianya, sistemnya, harganya, tata kelolanya, komandonya, koordinasinya sehingga kemudian membangun sistem berarti menyelaraskan regulasi, mengoordinasikan kelembagaannya, menyatukan perencanaannya, menyatukan harmoni dalam pendanaannya,” tuturnya.

Integrasi tersebut tidak hanya menyangkut konektivitas fisik antarmoda, tetapi juga mencakup manusia, sistem, tarif, tata kelola, koordinasi, kelembagaan, perencanaan hingga pendanaan.