Selain itu, koordinat dan batas-batas lahan yang tercantum dalam dokumen perencanaan disebut berasal dari hasil pengukuran faktual di lapangan.
Diperuntukkan untuk Kepentingan Umum
Dinas PUTR menyebutkan lahan yang diadakan diperuntukkan bagi kepentingan umum, khususnya untuk mendukung pengembangan fasilitas dan infrastruktur yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia serta sektor pendidikan.
Adapun sumber pembiayaan pembangunan nantinya dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selisih Anggaran Bukan Kelebihan Pembayaran
Terkait nilai pengadaan tanah, Wahyudi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi awalnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2024.
Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran ganti rugi harus mengacu pada hasil penilaian independen yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, nilai pengadaan tanah ditetapkan sebesar Rp15.143.200.000.
“Dengan demikian, selisih antara pagu anggaran awal dan nilai hasil penilaian bukan merupakan kelebihan pembayaran atau penyimpangan, melainkan merupakan konsekuensi administratif dan teknis dari tahapan pengadaan tanah yang harus dilaksanakan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Wahyudi.
Pembayaran Dilakukan Bertahap
Wahyudi menjelaskan, total nilai ganti rugi sebesar Rp15.143.200.000 terdiri atas dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT).

