“Masyarakat mengalami kesulitan dalam mengurus berbagai administrasi pertanahan, mulai dari balik nama sertifikat, pemecahan lahan, transaksi jual beli, hingga pengajuan kredit perbankan,” kata Kemas Faried.
DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi berharap surat yang turut ditandatangani Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah serta Kantor Pertanahan Kota Jambi tersebut dapat mendorong pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menyelesaikan sengketa aset yang terjadi.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, meminta pemerintah mencabut status Zona Merah dan membuka blokir terhadap kepemilikan sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdampak.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar masyarakat dapat kembali memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki serta dapat melakukan berbagai urusan administrasi pertanahan tanpa hambatan.

