JAMBI – DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi sepakat mengajukan surat kepada Presiden Republik Indonesia sebagai upaya meminta dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian polemik Zona Merah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kesepakatan tersebut lahir setelah aksi unjuk rasa masyarakat yang digelar di Gedung DPRD Kota Jambi dan Kantor Wali Kota Jambi di kawasan Kota Baru, Selasa.

Aspirasi warga kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan yang berlangsung di Gedung Graha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi. Pertemuan tersebut dihadiri Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, jajaran anggota DPRD Kota Jambi, serta perwakilan masyarakat terdampak.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly membacakan surat permohonan yang akan disampaikan kepada Presiden RI terkait penyelesaian persoalan Zona Merah.

Surat tersebut berisi permohonan agar pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tumpang tindih aset yang melibatkan lahan milik masyarakat dan aset yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Kemas Faried menjelaskan, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, meskipun sebagian besar bidang tanah yang terdampak telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Tercatat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat terdampak status blokir akibat persoalan tersebut.

Wilayah yang masuk dalam kawasan terdampak tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Simpang III Sipin, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, Mayang Mangurai, hingga Suka Karya dengan luas kawasan mencapai sekitar 300 hektare.

“Masyarakat mengalami kesulitan dalam mengurus berbagai administrasi pertanahan, mulai dari balik nama sertifikat, pemecahan lahan, transaksi jual beli, hingga pengajuan kredit perbankan,” kata Kemas Faried.

DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi berharap surat yang turut ditandatangani Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah serta Kantor Pertanahan Kota Jambi tersebut dapat mendorong pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menyelesaikan sengketa aset yang terjadi.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, meminta pemerintah mencabut status Zona Merah dan membuka blokir terhadap kepemilikan sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdampak.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar masyarakat dapat kembali memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki serta dapat melakukan berbagai urusan administrasi pertanahan tanpa hambatan.