JAMBI – DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi sepakat mengajukan surat kepada Presiden Republik Indonesia sebagai upaya meminta dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian polemik Zona Merah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kesepakatan tersebut lahir setelah aksi unjuk rasa masyarakat yang digelar di Gedung DPRD Kota Jambi dan Kantor Wali Kota Jambi di kawasan Kota Baru, Selasa.
Aspirasi warga kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan yang berlangsung di Gedung Graha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi. Pertemuan tersebut dihadiri Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, jajaran anggota DPRD Kota Jambi, serta perwakilan masyarakat terdampak.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly membacakan surat permohonan yang akan disampaikan kepada Presiden RI terkait penyelesaian persoalan Zona Merah.
Surat tersebut berisi permohonan agar pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tumpang tindih aset yang melibatkan lahan milik masyarakat dan aset yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Kemas Faried menjelaskan, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, meskipun sebagian besar bidang tanah yang terdampak telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
Tercatat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat terdampak status blokir akibat persoalan tersebut.
Wilayah yang masuk dalam kawasan terdampak tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Simpang III Sipin, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, Mayang Mangurai, hingga Suka Karya dengan luas kawasan mencapai sekitar 300 hektare.

