JAKARTA – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., kembali menyuarakan perhatian terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Agenda rapat dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), para gubernur, bupati, wali kota, serta sejumlah organisasi pemerintah daerah.

Al Haris Dukung Relaksasi Belanja Pegawai 30 Persen

Salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat adalah relaksasi kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Gubernur Al Haris menyatakan sependapat dengan usulan relaksasi yang disampaikan pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI.

“Bahwa Kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan, Komisi II agar kebijakan 30 persen itu kita relaksasi, itu yang pertama. Yang kedua, ada peluang bagi teman-teman daerah untuk mencari sumber PAD baru,” ujar Al Haris.

Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu diberikan ruang untuk mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kemampuan fiskal daerah.

“Sehingga mungkin nanti dengan kondisi ini mereka bisa bekerja lagi, mencari sumber-sumber pendapatan baru. Yang kedua ada peluang teman-teman juga merubah RPJMD-nya, karena pasti RPJMD yang dulu mereka ajukan saat mereka menjadi Bupati Wali Kota, kondisi APBD hari ini pasti perlu perubahan RPJMD mereka untuk memenuhi janji politik mereka selama menjadi Bupati/Wali Kota,” lanjutnya.

Komisi II Bahas PPPK dan Belanja Pegawai Daerah

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas dua agenda utama.