Pertama, terkait penyelesaian persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK dan tenaga honorer yang hingga kini masih menjadi perhatian pemerintah.
“Pertama adalah kita membahas permasalahan ASN P3K dan honorer yang sampai saat ini, kendati kebijakan pemerintah sudah tegas meniadakannya, tetapi kemudian masih dipertahankan,” kata Rifqinizamy.
Agenda kedua berkaitan dengan relaksasi kebijakan dan penyusunan regulasi mengenai besaran belanja pegawai pemerintah daerah yang melebihi 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Siapkan Formula Relaksasi
Rifqinizamy mengungkapkan bahwa sebelumnya Komisi II DPR RI telah menggelar rapat bersama Menpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ombudsman RI pada 31 Maret 2026.
Salah satu kesimpulan rapat tersebut adalah meminta Kementerian PAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas persoalan belanja pegawai daerah yang melebihi batas maksimal.
“Agar dapat dilakukan penyesuaian alokasi belanja pegawai di daerah, sehingga memberikan jaminan kepastian kerja bagi jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia menyebut pemerintah pusat telah melakukan koordinasi lintas kementerian untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dan menemukan formula terkait relaksasi kebijakan belanja pegawai.

