JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait peluang kalangan sipil menduduki jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri.
Menurut Prasetyo, usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi yang sah untuk disampaikan, terlebih saat pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian tengah berlangsung.
“Ya kalau sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR RI, Sabtu (6/6/2026).
Prasetyo menjelaskan, proses revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini masih berjalan. Karena itu, berbagai masukan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan dinilai sebagai hal yang wajar dalam proses legislasi.
“Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian. Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme,” tuturnya.
Ia menegaskan setiap usulan perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan manfaat, risiko, serta kebutuhan organisasi Polri ke depan.
“Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat, ya, saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya,” tegas Prasetyo.
Sebelumnya, Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang demokratis. Salah satu gagasannya adalah membuka peluang bagi profesional sipil untuk mengisi sejumlah jabatan strategis nonoperasional di institusi kepolisian.

