Menurut Pigai, posisi yang dapat diisi kalangan sipil bukanlah jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian, melainkan bidang-bidang pendukung seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai, Jumat (5/6/2026).
Pigai menilai keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan tertentu merupakan praktik yang berkembang di sejumlah negara demokratis. Langkah tersebut juga dianggap sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Selain itu, ia berpandangan perlu adanya keseimbangan dalam pengisian jabatan antara institusi kepolisian dan lembaga sipil.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” jelasnya.
Wacana tersebut kini menjadi salah satu isu yang mencuat di tengah pembahasan revisi UU Polri dan diperkirakan akan menjadi bagian dari diskusi lebih lanjut dalam proses legislasi.

